Dalam telegram tersebut disebutkan bahwa pelayanan perpanjangan SIM pada Sabtu tanggal 25 Desember 2021 (hari raya Natal) dan Sabtu pada tanggal 1 Januari 2022, diliburkan. Kemudian dijelaskan pula, apabila masa berlaku SIM (5 tahun) habis hari libur nasional, maka dapat melakukan perpanjangan SIM pada hari berikutnya di hari buka pelayanan SIM. Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. Berikut ini informasi mengenai lokasi SIM keliling di Jakarta dan sekitarnya tanggal 1 November 2023: Jakarta Pusat. Lokasi: Halaman parkir Samsat Baca juga : SIM Keliling Bekasi Senin 4 Desember Hadir Di Mitra 10 Harapan Indah. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C. Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: 1. Pelayanan SIM keliling Jakarta hari ini berlangsung berlangsung di 4 titik. Dilihat dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, pelayanan SIM Keliling Sabtu (26/3/2022) dibuka mulai 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. .

lokasi sim keliling hari sabtu